Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 17 Januari 2022
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 3 Januari 2022.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (4/1/2022), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan, yaitu mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022
Selain itu, Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pelaksanaan resepsi pernikahan yang tetap diperbolehkan selama masa PPKM.
Namun, ada ketentuan mengenai kapasitas kehadiran tamu dan larangan makan di tempat sesuai dengan masing-masing level daerah yang melaksanakan PPKM.
Pertama, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 75 persen dari kapasitas ruangan.
Kedua, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang termasuk dalam kategori Level 2 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Ketiga, pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dapat diadakan dengan maksimal kehadiran 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.