Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog (Kemendikbudristek) mengatakan sanksi akan diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri dalam konferensi pers yang disiarkan di Kanal Youtube Kemendikbudristek, Senin (3/1/2022).
Selain itu, kata Jumeri, pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.
"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Jadi menambah-menambah ketentuan agar terhambat PTM-nya," ujarnya.
Tidak seperti sebelumnnya, kata Jumeri, orang tua atau wali tidak lagi memiliki hak untuk memilih metode pembelajaran untuk anaknya.
Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah memberikan hak kepada orang tua untuk tetap bisa memilih metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau PTM selama pandemi Covid-19.
"Orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Mulai semester II semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah," ucap Jumeri.
Diketahui, Januari 2022, PTM mulai berlaku. Hal ini, didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sehingga, semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.