Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 3 Januari 2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melaksanakan apel pagi secara rutin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin. Aturan ini dimuat dalam surat imbauan Menteri PANRB yang diteken 30 Desember 2021.
Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.
"Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara [ASN]," ungkapnya, dikutip dari surat imbauan tersebut, Sabtu (1/1/2022).
Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. Perlu diperhatikan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual. Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.
Tjahjo pun menegaskan agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. “Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya dalam surat imbauan tersebut.