Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini syarat dan prosedur untuk melakukan proses klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 24 Desember 2021  |  21:10 WIB
Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SOLO - Sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi, seperti diketahui pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Beberapa program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun,

Di antara program tersebut, tak sedikit masyarakat yang masih kebingungan untuk melakukan proses klaim dari program jaminan kematian.

Lantas bagaimana cara melakukukan pencairan jaminan kematian? berikut ini penjelasan lengkapnya yang dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Persyaratan

  1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
  4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Referensi Kerja
  7. Buku Tabungan
  8. NPWP 

Prosedur layanan di kantor cabang

1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang Jaminan Kematian

3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

6. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki

8. Upload dokumen persyaratan klaim

9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang

12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs ketenagakerjaan
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top