Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait laporan Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta terhadap aktivis Faizal Assegaf (FA) atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan merinci enam dari 13 saksi yang telah diperiksa, merupakan saksi ahli.
"Updatenya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, 7 adalah saksi dan 6 adalah saksi ahli," kata Ramadhan dikutip Kamis (23/12/2021).
Ramadhan menyebut kasus ini telah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia menyebut, pihaknya belum mengetahui jadwal pemeriksaan terlapor dalam hal ini Faizal Assegaf.
"Laporan dugaan penghinaan terhadap NU oleh saudara FA. Ini sampaikan penghinaan terhadap salah satu organisasi NU yang dilakukan oleh saudara FA. Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," ucapnya.
Diketahui, Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta melaporkan aktivis Faizal Assegaf atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang juga menyebarkan kebencian ke Bareskrim Polri.
Salah satu konten YouTube Faizal dinilai telah menghina NU. Hal ini lantaran Faizal mengatakan bahwa PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.
Video yang memuat pernyataan tersebut, diunggah Faizal dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!' pada 29 Oktober 2021.