Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Varian Omicron Menyebar di 102 Negara, Jumlah Kasus 81.770

Berdasarkan data Global.Health pada Selasa (21/12/2021) pagi, jumlah kasus Covid-19 varian Omicron 81.770 yang tersebar di 102 negara.
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian
Ilustrasi hasil tes Covid-19 varian Omicron/The Guardian

Bisnis.com, JAKARTA – Berdasarkan data Global.Health pada Selasa (21/12/2021) pagi, jumlah kasus Covid-19 varian Omicron 81.770 yang tersebar di 102 negara.

Kasus terbanyak di Inggris 45.145 orang, setelah penambahan sebanyak 8.044. Kemudian, di Denmark sebanyak 23.038 kasus setelah terjadi penambahan sebanyak 7.568 orang.

Penambahan kasus infeksi Virus Corona varian baru itu juga cukup signifikasi di Norwegia, 1.334 orang menjadi 3.394 orang. Selanjutnya, jumlah kasus di Kanada bertambah 1.017, sehingga menjadi 1.848 orang.

Di Afrika Selatan, kasus varian Omicron bertambah 144, sehingga menjadi 1.444 orang. Di Amerika Serikat (AS), kasus Omicron bertambah 297 orang, menjadi 1.327 kasus.

Sementara, di Indonesia, kasus Omicron ada tiga orang. Kementerian Kesehatan mendeteksi dua pasien konfirmasi varian Omicron. Dengan demikian pada Jumat (17/12/2021) tercatat tiga kasus konfirmasi varian Omicron di tanah air.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid mengatakan bahwa dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri.

“Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet,” ungkap Nadia.

Pasien Omicron pertama terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021) atas inisial N, seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran.

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan khusus SGTF yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada tanggal 14 dan 15 Desember 2021.

Kedua pasien terbaru terkonfirmasi Omicron setelah menjalani karantina wajib 10 hari seusai kembali dari luar negeri. Hal ini menunjukan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit Virus Corona.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper