Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat berang karena dituduh sebagai pemrakarsa ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra buka suara terkait tudingan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Ersento Maraden Sitorus tersebut. Dia mempertanyakan dasar argumen bahwa Demokrat yang menginsiasi presidential threshold (PT) 20 persen.
“Ini pengamat tukang sebar hoaks. Belajar dulu sejarah, baru bicara. Malu mengaku-aku pengamat, tetapi tidak tahu sejarah sederhana ini,” ujar Herzaky saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Herzaky mengklaim pihak yang menginisiasi PT bukanlah Demokrat. Menurutnya, PT dimaksudkan waktu itu untuk menjegal Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden.
Lebih lanjut, Herzaky menuturkan, pihak Demokrat sudah menerima karena parlemen sudah memutuskan PT 20 persen.
“Bapak SBY dan Partai Demokrat menerimanya dengan ksatria. Ternyata, upaya menjegal Bapak SBY oleh kelompok oligarki, menghadapi perlawanan rakyat,” ucap Herzaky.
“Rakyat di Pileg 2009, banyak memilih Partai Demokrat dan membuat Demokrat mendapatkan suara di atas 20 persen, sehingga Bapak SBY di Pilpres 2009 bisa maju kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Ersento Maraden Sitorus Demokrat sebenarnya pihak yang mesti bertanggung jawab atas ketentuan PT 20 persen. Dia mengingatkan PT dinaikkan menjadi 20 persen pada 2008 yang diinisiasi oleh Partai Demokrat saat itu.
"Pasti SBY [Susilo Bambang Yudhoyono] yang sedang berkuasa pada saat itu meminta Fraksi Partai Demokrat untuk menginisiasi perubahan presidential threshold menjadi 20 persen," kata Fernando dalam keterangannnya, Sabtu (18/12/2021).
Fernando menilai sikap kader Partai Demokrat saat ini yang menghendaki agar PT 0 persen tergolong aneh dan tidak bertanggung jawab. Padahal, SBY pada saat akan kembali maju sebagai capres menaikkan ambang batas pencalonan menjadi 20 persen.
Hal itu merespon sikap Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan PT dalam UU Pemilu.