Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono mengabarkan bahwa Presiden ke-6 RI tersebut telah kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan kanker prostat di Amerika Serikat (AS).
Dikutip dari akun Heru Lelono @her_alone, Kamis (16/12/2021) pagi, mantan staf khusus Presiden ke-6 RI SBY Bidang Pembangunan dan Otonomi Daerah ini, mengucapkan selamat datang kembali bagi SBY, serta menikmati karantina di Tanah Air.
“Selamat datang kembali dan menikmati karantina di tanah air, bpk @SBYudhoyono,” cuitnya.
“Semoga Allah selalu memberikan perlindungan, kesehatan, kebahagiaan dan kebijaksanaan,” tambahnya.
Seperti diketahui, SBY menjalani pengobatan kanker prostat di Amerika Serikat sejak 4 November 2021.
Pemerintah memberlakukan karantina selama 10 hari bagi pendatang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, dan 14 hari bagi yang datang dari 11 negara di kawasan Afrika, awal dari penularan varian Omicron.
Baca Juga
Selamat datang kembali dan menikmati karantina di tanah air, bpk @SBYudhoyono .
— #Kisihati Heru Lelono (@her_alone) December 15, 2021
Semoga Allah selalu memberikan perlindungan, kesehatan, kebahagiaan dan kebijaksanaan.#Kisihati
Mengutip keterangan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (8/11/2021), bahwa biaya pengobatan mantan kepala negara ditanggung negara sudah diatur dalam undang-undang. Selain itu, tim dokter kepresidenan dan fasilitas pengamanan disiapkan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978, tentang biaya pengobatan kepala negara dan mantan kepala negara akan ditanggung oleh negara. Fasilitas dokter kepresidenan yang diatur lewat Perpres Nomor 18 Tahun 2018, sekaligus fasilitas pengamanan di PP Tahun 59 Tahun 2008.
Meskipun pengobatan SBY ke luar negeri, tepatnya di Minnesota, Amerika Serikat, tentunya tetap mencakup seluruh fasilitas yang telah dimuat di dalam aturan, yakni keamanan dan perawatan, termasuk dokter kepresidenan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin semuanya terlaksana sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan yang berlaku," sambung Faldo.