Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat Pertanyakan Status DKI Jakarta setelah Ibu Kota Negara Pindah

Fraksi Partai Demokrat di DPR RI mempertanyakan status kota Jakarta pasca akan dipindahkannya Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur.
Siluet gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Siluet gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat Muslim mempertanyakan status Kota Jakarta pasca akan dipindahkannya Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur.

“Ini perlu pendalaman ya, terkait status DKI Jakarta akan seperti apa. Ini juga terkait sejarah bangsa, Ibu ota negara kita. Apakah akan jadi provinsi tersendiri, bagaimana kedudukan, kelembagaan dengan provinsi di Kalimantan Timur,” Tanya Muslim dalam rapat kerja pemerintah dengan DPR RI, Senin (13/12/2021).

Dikatakan,  selama ini pembagian wilayah selalu mengacu pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut bahwa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan, yang diatur dengan undang-undang’.

Berdasarkan konsekuensinya, lanjut Muslim, setidaknya pemerintah harus merevisi 66 Undang-undang Ibu Kota Negara yang merujuk DKI Jakarta.

“Seperti 60 sebagai undang-undang yang menyebut DKI Jakarta sebagai ibu kota, kemudian UU NO. 29 tahun 2007, UU No. 24 tahun 2007 terhadap penanggulangan bencana, UU No.3 tahun 2002,” jelasnya.

Diketahui, panitia khusus (pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memulai pembahasan RUU tersebut. Targetnya, dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2022.

Pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat dibutuhkannya pemindahan Pbu Kota negara. Namun, Doli menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

"Walaupun kita diminta untuk bisa menyelesaikannya segera, berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib) peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper