Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruang Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana  

Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam UU tersebut.
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Minggu (23/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana memberikan ruang bagi perlindungan konsumen jika terjadi kasus salah transfer.

Batara Maju Simpatupang, pakar manajemen risiko perbankan dan asuransi mengatakan bahwa, ada beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam UU tersebut.

Salah satunya adalah Pasal 55 mengatur tentang keterlambatan perintah transfer.

Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal keterlambatan pelaksanaan perintah transfer dana disebabkan oleh keterlambatan penyelenggara penerus atau penyelenggara penerima akhir, kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada penerima.

Adapun penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tetap merupakan kewajiban penyelenggara pengirim asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada penyelenggara penerus atau penyelenggara penerima akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan perintah.

“Jika terjadi hal trsebut, bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana tersebut,” ujarnya dalam diskusi Kupas Tuntas Perlidungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana, Sabtu (11/12/2021).

Lanjutnya, pasal lainnya, 56 baik ayat (1) maupun (2) pun berbicara mengandung unsur perlindungan konsumen.  Pasal yang pertama menyatakan dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer maka pihak itu harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.

Adapun di ayat berikutnya, penyelenggara pengirim yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan seperti di ayat pertama, wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima.

Dia menilai, aturan ini untuk kasus yang terjadi di Indonesia, telah sesuai dengan upaya perlindungan konsumen. NAmun,  untuk kasus uang masuk dari luar negeri, belum tentu sesuai, khususnya kalau sumber dana tidak terlacak.

Selain itu, dia juga melihat jika pihak bank terlebih dahulu membuktikan kekeliruan transfer tersebut kepada penerima, yaitu dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari pengirim asal dan penerima yang seharusnya menerima dana.

Jika pihak perbankan yang melakukan kelalaian salah transfer, tuturnya maka pada sesuai Pasal 57, pihak bank wajib memberikan perlindungan bagi nasabah atas tindakan kekeliruan transfer dana yang dilakukan oleh bang tersebut. Selain itu, pihak bank wajib menaati perintah Pasal 57 baik ayat (1) dan (2).

Adapun bunyi kedua ayat itu adalah (1) Dalam hal Penyelenggara Penerima Akhir melakukan kekeliruan Pengaksepan Perintah Transfer Dana sehingga Pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, Penyelenggara Penerima Akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan Pengaksepan dan melakukan tindakan Pengaksepan untuk kepentingan Penerima yang berhak. 

Penyelenggara Penerima Akhir yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan Pengaksepan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper