Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru Perjalanan saat Libur Nataru

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Nataru perlu memperhatikan sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/8/2021). Kepadatan kendaraan terjadi di jalur wisata Puncak, Bogor pada akhir pekan dan masa PPKM level 3 sehingga Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah secara situasional. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Aturan yang diteken Mendagri pada 9 Desember 2021 itu akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan tersebut diterbitkan seiring dengan dibatalkannya rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Nataru.

“Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Nataru perlu memperhatikan sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Inmendagri No.66/2021, warga yang akan melakukan perjalanan jarak jauh harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum diwajibkan 2 kali vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Adapun, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Inmendagri No.66/2021.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper