Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Aturan yang diteken Mendagri pada 9 Desember 2021 itu akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan tersebut diterbitkan seiring dengan dibatalkannya rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Nataru.
“Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Nataru perlu memperhatikan sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Inmendagri No.66/2021, warga yang akan melakukan perjalanan jarak jauh harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum diwajibkan 2 kali vaksin Covid-19 dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.
Adapun, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional," tulis Inmendagri No.66/2021.
Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.