Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, P2G Desak Kemenag Rilis Aturan

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) lantaran maraknya kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama.
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)/Antara-Iggoy el Fitra
Aktivis berunjuk rasa di Hari Perempuan Internasional, Selasa (8/3/2016)/Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) membuat regulasi pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikannya.

Hal itu didesak lantaran maraknya kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama seperti yang terjadi di salah satu ponpes di Kota Bandung, Jawa Barat belum lama ini.

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, mengatakan pihaknya mengecam tindakan pemerkosaan oleh pengasuh pesantren kepada dua santriwati yang rata-rata berumur 16-17 tahun dan bahkan mengakibatkan delapan orang sampai melahirkan, serta dua orang sedang hamil.

“P2G memberikan beberapa catatan sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di semua satuan pendidikan, baik nasional maupun berbasis agama. Pertama, aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka, yakni penjara seumur hidup dan kebiri kimia,” ujar Iman, Jumat (10/12/2021).

Hal tersebut patut diganjarkan kepada terdakwa karena posisinya sebagai guru yang semestinya menjadi teladan dan membangun karakter bagi muridnya. Lembaga pendidikan, lanjutnya, seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung intelektual, spiritual, dan sosial peserta didik.

P2G mencatat, kekerasan seksual seperti pencabulan, pemerkosaan, dan tindakan asusila lainnya di satuan pendidikan berbasis agama bukan pertama kali terjadi. P2G mencatat kasus di 27 kota/kabupaten: Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan, dan Sidoarjo (Jatim); Kubu Raya (Kalbar); Lebak dan Tangerang (Banten), Bantul (Yogyakarta).

Hal ini terjadi juga di Padang Panjang dan Solok (Sumbar); Aceh Tamiang (Aceh); Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas (Sumsel); Bintan (Kepri); Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang dan Pringsewu (Lampung); Pinrang (Sulsel); Balikpapan (Kaltim); Kotawaringin Barat; Jembrana (Bali); Cianjur dan Garut (Jabar).

Data tersebut belum termasuk kekerasan seksual yang terjadi di luar satuan pendidikan agama formal, seperti kasus pencabulan terhadap belasan anak laki-laki oleh guru mengaji di Padang dan Ternate.

Iman menambahkan, rata-rata korban kekerasan seksual di satuan pendidikan agama adalah anak di bawah umur, usia di bawah 18 tahun bahkan ada yang usia tujuh tahun, seperti kasus di Pondok Pesantren Jembrana. Umumnya kekerasan seksual dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Bahkan untuk kasus di Trenggalek, korbannya sangat banyak sampai 34 santriwati.

"Korban kekerasan seksual tidak selalu santri perempuan, juga santri laki-laki seperti kasus Bantul, Sidoarjo, Jembrana, Solok, dan korban pedofilia terbesar hampir 30 santri di pesantren Ogan Komering Ilir," pungkasnya.

Catatan kedua, kata Iman, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh. Untuk itu, P2G meminta rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian, dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

Menurutnya Kemenag hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. Pasalnya, kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama tidak hanya di lembaga resmi, tetapi juga yang belum terdaftar di Kemenag.

Satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren. Satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468 dan hanya 5 persen madrasah milik pemerintah, statusnya negeri, sementara 95 persen swasta. Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

"Tingginya kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama karena rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag," kata Rakhmat Hidayat, dosen Sosiologi Pendidikan UNJ.

Rakhmat meminta Kemenag mengkroscek ulang lembaga pendidikan berbasis agama yang belum terdaftar, kemudian didaftarkan resmi serta terus mengawasi secara sistematis dan berkala.

Ketiga, P2G lanjut Iman, mendesak Kemenag membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. PMA mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

"Regulasi PMA sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujarnya.

Sementara itu Kemdikbudristek sudah lebih dulu melahirkan Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, aturan yang berlaku bagi sekolah di bawah Kemdikbudristek, meskipun itu memantik polemik publik.

Melalui PMA, negara bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan agama. Madrasah, pesantren, seminari dan guru pengasuh dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.

Apalagi ada kepercayaan keagamaan tertentu di satuan pendidikan berbasis agama, yang dapat disalahgunakan oleh oknum guru menjadi pintu masuk tindakan kekerasan seksual yang korbannya peserta didik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper