Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 12 Eks Pegawai KPK yang Menolak jadi ASN Polri

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK.
Ilustrasi-Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak
Ilustrasi-Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA – Setidaknya ada 12 dari 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Alasan mereka bermacam-macam, mulai dari menjalankan usaha sendiri hingga telah menerima pekerjaan lain.

Polri bakal melakukan uji kompetensi terhadap mantan pegawai KPK yang menerima tawaran menjadi bagian Korps Bhayangkara, yang salah satunya adalah Novel baswedan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan uji kompetensi tersebut hanya untuk pemetaan, bukan proses seleksi.

“Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi. Sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri,” katanya di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Dedi menegaskan bahwa tak akan ada eks pegawai KPK yang digugurkan dalam tes tersebut. Uji kompetensi hanya untuk penempatan para eks pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN.

“Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada, hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN,” jelasnya.

Berikut adalah daftar mereka yang menolak menjadi ASN Polri:

1. Lakso Anindito

2. Rasamala Aritonang

3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

4. Tri Artining Putri

5. Rieswin Rachwell

6. Ita Khoiriah (biro Humas)

7. Christie Afriani

8. Damas Widyatmoko

9. Wisnu Raditya Ferdian

10. Rahmat Reza Masri

11. Arien Winiasih

12. Agtaria Adriana

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan aturan terkait pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK. Aturan Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Adapun, dalam gambar tangkapan layar, peraturan tersebut berisi tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper