Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK.
“Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara,” katanya pada penghargaan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif Tahun 2021 melalui keterangan pers, Selasa (7/12/2021).
Dengan melaporkan harta kekayaan, Alex menjelaskan bahwa pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.
Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2022, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali.
“Oleh karena itu, kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya.
Baca Juga
Adapun, penerima penghargaan terpilih dengan riwayat pelaporan terbanyak dari total sekitar 370 ribu wajib lapor yang terdaftar.
Mereka adalah: Project Director 8 Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) Canna Divertana Hernama. Dia tercatat telah melaporkan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.
Lalu, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Robert Leonard Marbun yang melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2007.
Ketiga, Gubernur Riau Periode 2019-2024 Syamsuar melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003. Keempat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024 Musthofa melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.
Kelima, Wali Kota Balikpapan Periode 2011-2016 dan 2016-2021 M. Rizal Effendi melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2002. Keenam, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ahmad Shalihin melaporkan LHKPN 12 kali sejak 2002.
Pada saat yang sama, KPK juga memberi apresiasi kepada beberapa instansi atas komitmennya mendorong kepatuhan lapor.
Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas diterbitkannya Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga pelaporan LHKPN DPR dan DPRD tahun 2019 mencapai 100 persen.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali yang bersama-sama menjadi Instansi tercepat dalam mencapai kepatuhan LHKPN 100 persen secara lengkap pada tanggal 1 Januari 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan periodik jatuh pada 31 Maret 2021.
Ketiga, apresiasi diberikan kepada para mitra kerja KPK atas dukungan dan kontribusi dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan LHKPN yaitu OJK, Kementerian ATR/BPN, PPATK, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Perbanas, Asbanda, Perbina, KSEI, AAJI, serta OPD pada Pemerintah Daerah yang mengelola Pendapatan.