Bisnis.com, JAKARTA--Komisi III DPR menyebut bahwa langkah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK diduga telah melanggar kode etik.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan menyebut bahwa para pihak harus menyelidiki terlebih dulu dalam konteks apa Lili Pintauli Siregar komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.
Arteria mengatakan jika komunikasi itu dilakukan dalam rangka merintangi penyidikan, maka Wakil Ketua KPK itu melanggar kode etik.
"Memang kalau secara kode etik, hal tersebut tidak dibenarkan ya," tuturnya di Gedung DPR, Selasa (7/12/2021).
Arteria juga mengkritisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang langsung mengadukan Lili Pintauli Siregar kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
Dia menilai bahwa Lili Pintauli Siregar merupakan orang baik yang diyakini tidak akan merintangi perkara korupsi apapun di KPK.
"Tapi kalau dilaporkan oleh MAKI ke Kejaksaan, ya silahkan saja. Tapi apa iya harus dilakukan hal yang seperti ini, sebaiknya kita melihat ke depan yang sekarang ini dan dijadikan bahan introspeksi dan pembelajaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel