Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk serius melakukan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap perilaku korupsi.
“Padahal korupsi itu adalah kejahatan, bukan budaya. Budaya kita adalah budaya adiluhung yang sangat anti korupsi. Oleh sebab itu mari kita bangun budaya anti korupsi, jangan permisif terhadap segala bentuk korupsi atas nama budaya,” kata Mahfud dalam sebuah Rakor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, dikutip dari cuitan akun Twitter @PolhukamRi, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, Indonesia tidak boleh membiarkan berkembangnya pendapat bahwa korupsi adalah bagian dari budaya.
Pasalnya, anggapan tersebut sama artinya dengan setuju bahwa Indonesia adalah bangsa yang fatalis dan menyerah untuk menghilangkan korupsi. Dia juga menegaskan bahwa reformasi adalah era antikorupsi.
Mengacu pada teori sistem pembangunan hukum dari Friedman, sambungnya, sejak awal reformasi Indonesia telah berusaha kuat membangun tiga subsistem untuk pembangunan hukum guna memerangi korupsi.
Tiga subsistem tersebut adalah membangun isi aturan hukum (legal substance), membangun struktur lembaga-lembaga hukum (legal structure), dan membangun budaya hukum (legal culture).
“Untuk pembangunan isi aturan hukum telah membuat banyak UU, untuk pembangunan struktur hukum telah banyak membuat lembaga seperti KPK, KY, MK, PPATK, dan yang lainnya. Namun dalam hal pembangunan budaya hukum terutama budaya anti korupsi masih agak kedodoran,” ujar Mahfud.