Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan proses pencatatan Hak Cipta (HC) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) akan dipercepat pada 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan saat ini jajarannya tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan persetujuan otomatis permohonan yang bersifat non-substantif dalam waktu sangat singkat.
“Kami sebutnya POP HKI (Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual) pada 2022. Dalam waktu hitungan menit, permohonan di luar substantif, akan bisa diselesaikan semuanya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan aplikasi pencatatan hak cipta sendiri akan disebut POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta).
Melalui program ini, Plt. Dirjen KI yakin mampu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemilihan ekonomi sekaligus mendukung iptek (ilmu pengetahuan) dan pembangunan budaya setelah serangan Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang berupaya keras untuk mencari poros baru dalam pembangunan ekonomi. Salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis hasil olah pikir manusia.
Baca Juga
Selain itu, POP HKI juga berpotensi berkontribusi pada pendapatan RI melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan KI.
Razilu optimistis POP HC saja bisa meningkatkan pencatatan hak cipta 15-20 kali lipat dibandingkan pencatatan manual.
“Sejak 2016, kami meluncurkan e-hakcipta dan tren pencatatannya meningkat 10 kali lipat dibandingkan ketika manual. Sekarang sampai mendekati 60 ribu pencatatan dalam setahun. Dulu 2015 paling hanya 5 ribu atau 2 ribu setahun. Kemungkinan dengan POP akan meningkat lagi sampai 20 ribu,” tuturnya.
Razilu mengatakan Ditjen KI akan mencanangkan Tahun Hak Cipta dengan harapan peningkatan jumlah pencatatan hak cipta. Namun tidak berhenti sampai di sana, Ditjen KI juga memiliki 12 program utama yang akan dijalankan pada 2022.
Dia menjelaskan ada empat bidang utama yang akan dijalankan. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.
Kedua, transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas, ketiga menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan iptek dan pembangunan budaya.
Keempat, yang terakhir adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung layanan Ditjen KI.