Bisnis.com, JAKARTA – Seleksi kompetensi II rekrutmen PPPK guru dipastikan mundur sehari, dari 6 Desember menjadi 7 Desember 2021.
“Ujian kedua akan dilaksanakan tanggal 7 Desember sampai 10 Desember ya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani melalui akun Instagram pribadi.
Nunuk menjelaskan bahwa para peserta yang lolos tahap kedua agar mencetak kartu di akunnya. Mereka juga diminta jangan lupa belajar.
“Untuk cetak karti peserta ujian dapat dicek melalui akun sscasn-nya masing-masing beberapa saat lagi,” ujarnya.
Para peserta ujian sudah bisa mengecek jadwal dan lokasi ujian pada tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Sebelumnya, Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto mengatakan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK Guru 2021. Setelah lolos seleksi, para guru honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga
Dalam penetapannya sebagai PPPK guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK. Untuk pengangkatan PPPK guru atau mendapatkan NI PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id. Kemudian, peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya lewat konferensi pers virtual, dikutip melalui Youtube BKN, Rabu (3/11/2021).
Penetapan NI PPPK guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan, sehingga keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Syarat dan dokumen peserta lolos PPPK Guru 2021. Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu pas foto formal berlatar belakang merah, ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran, daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai, surat pernyataan 5 poin SKCK yang diterbitkan kepolisian, serta surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id. Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.