Bisnis.com, MEDAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Cipta Kerja dikhawatirkan menghambat proses pembuatan regulasi di daerah.
Pasalnya, dalam salah satu putusan tersebut, MK meminta pemerintah tidak menerbitkan lagi aturan turunan yang bersumber dari Undang-undang Ciptaker.
Adanya putusan tersebut kemudian dikeluhkan oleh pemerintah daerah. Salah satu peserta Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, Ismail Ginting, meminta pemerintah pusat memberikan keputusan usai putusan MK.
Ismail menuturkan putusan MK menimbulkan ketidakpastian bagi daerah. Apalagi wacana di luar cenderung simpang siur terkait masa depan pelaksanaan UU Ciptaker.
Sementara daerah memerlukan langkah yang lebih cepat supaya proses pembahasan peraturan daerah atau produk legislasi lainnya tak tertunda.
“Jadi tolong kepastian kepada kami,” ujar Ismail di Medan, Rabu (1/12/2021).
Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Koordiantor Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Elen Stiadi memastikan bahwa pemerintah masih terus mengkaji dampak dari putusan MK.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa putusan MK sama sekali tak membatalkan satu pasalpun di dalam UU Cipta Kerja. Artinya, Pemda tetap bisa menyelesaikan raperdanya kendati putusan MK menetapkan UU Ciptaker Inkonstitusional.
"Pemda tetap bisa menerbitkan perdannya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan membutuhkan revisi.
Jokowi menegaskan kepastian hukum dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan investasi dan berusaha akan terus dikedepankan.
“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, dia menegaskan telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.