Bisnis.com, SOLO - Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh terkait penetapan upah minimum tahun 2022 terjadi di sejumlah daerah.
Dalam aksinya itu mereka mendesak gubernur di wilayahnya masing-masing untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Di Bandung misalnya, para buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate pada Senin (29/11/2021).
Dalam orasinya, para buruh mendesak gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera menetapkan UMSK.
Pasalnya, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga
Dilansir dari lama SPN.or.id, sedikitnya ada lima poin tuntutan yang mereka sampaikan.
Pertama, menolak penetapan UMK 2022 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2022 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Ketiga, meminta Gubernur untuk menetapkan kembali UMSK. Dan keempat buruh Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021.
Selain di Bandung, pada hari yang sama aksi serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Para buruh menuntut untuk ditetapkan kembali UMP dan UMK Tahun 2022 dengan Formula UMK 2021 + Kebutuhan wajib Buruh /Pekerja di masa pandemi atau minimal kenaikan 10 persen.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan aksi ini untuk mengawal upah pada 2022 di Jawa Tengah.
“Sehingga menjadi penting aksi hari ini untuk mengawal Upah yang berkeadilan dengan tidak memakai dasar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat,” katanya di lokasi aksi.
Jika aspirasi dari para buruh tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan melakukan mogok kerja.
“Jika tetap dipaksakan, kami akan mogok tanggal 6, 7, dan 8 (Desember),” tegasnya.
Dalam siaran persnya ada tiga tuntutan buruh di Jawa Tengah yaitu berlakukan putusan MK yang menyatakan Omnibus law – UU Cipta Kerja cacat prosedural.
Kedua, revisi SK Gubernur nomor 561/37 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2022, dan terakhir tetapkan kembali UMP dan UMK 2022 dengan formula UMK 2021 + kebutuhan wajib buruh dan pekerja di masa pandemi dengan kenaikan minimal 10 persen.