Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Ancam Mogok Kerja pada 6-8 Desember, Ini Tanggapan Pengusaha

Meskipun mogok kerja merupakan hak buruh, tapi ada ketentuan yang mengaturnya. Jika prasyaratnya tidak dipenuhi, maka buruh tersebut dianggap mangkir dan mengundurkan diri dari tempatnya bekerja.
Ilustrasi - Aksi Buruh 2020/Antara
Ilustrasi - Aksi Buruh 2020/Antara

Bisnis.com, SOLO - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara menanggapi rencana aksi mogok kerja yang dilakukan para buruh.

Seperti diketahui, dalam rencana aksi mogok kerja pada 6-8 Desember itu diperkirakan akan ada 2 juta buruh yang terlibat. Mereka berasal dari ratusan pabrik yang tersebar dari berbagai daerah.

Direktur Apindo Research Institute, P. Agung Pambudhi mengatakan, sesuai aturan ketenagakerjaan, mogok kerja memang merupakan hak dari para buruh. Namun demikian, mogok kerja nasional yang direncakan itu dinilai tidak pas dengan aturan yang berlaku.

“Dalam UU Ketenagakerjaan, mogok yang ada adalah mogok kerja, yang merupakan akibat gagalnya dari perundingan,” ucapnya belum lama ini seperti dikutip dari laman SPN.or.id.

“Dan kalau kita lihat aturan yang lebih teknis, kita lihat pada pasal 140 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Kenagakerjaan, bahwa mogok kerja dapat dilaksanakan bila ada pemberitahuan SP atau SB secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja sekurang-kurangnya 7 hari sebelumnya dan memuat alasan mogok kerja. Jika hal tersebut tidak dipenuhi maka mogok kerja tersebut menjadi tidak sah,” lanjutnya.

Jika tidak sah, kata Agung, maka mogok kerja yang dilakukan masuk dalam kualifikasi sebagai mangkir dan bisa dianggap sebagai pengunduran diri.

“Lalu apabila pengusaha melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, maka pekerja atau buruh tersebut ketika dia tidak memenuhi pemanggilan dapat dianggap sebagai pengunduran diri. Itu norma peraturan perundang-undangan menyangkut tentang mogok kerja,” tegasnya.

Senada juga disampaikan Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani.

Menyikapi hal itu, para pengusaha diimbau untuk berpegang kepada regulasi yang berlaku.

“Jadi kalau sampai tidak ada di tempat dianggapnya mangkir. Jadi kita hanya mengimbau dan mengingatkan bahwa jangan sampai perusahaan itu menjadi terganggu dan perusahaan juga mempunyai hak untuk juga melindungi dari hal-hal yang memang di luar daripada aturan,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper