Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal UU Cipta Kerja, Rocky Gerung: Kalau Undang-undang Busuk Mestinya Batal...

Pengamat politik Rocky Gerung menilai putusan MK hanya untuk melindungi pemerintah dan bukan untuk menegakkan keadilan.
Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Antararn
Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

Rocky melontarkan kritikan pedas terhadap MK lantaran menyesalkan putusannya yang dinilai hanya bermain aman.

“Satu Indonesia berdemo saat UU itu dibahas, banyak yang ditangkapi. Publik menyatakan itu undang-undang busuk. Lalu MK bilang, ‘iya memang undang-undang itu busuk tapi masih undang-undang’. Ya kalau undang-undang busuk mestinya batal karena bertentangan dengan konstitusi negara. Tapi MK takut kalau bilang itu inkonstitusional karena berarti seluruh proses kemarin di DPR konyol,” ujar Rocky Gerung sebagaimana dari kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, MK dulu dirancang untuk aktif mempersoalkan ketidakadilan. Yang terjadi saat ini, kata dia, justru MK aktif menutupi ketidakadilan.

“Ini permainan narasi yang buruk. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, inkonstitusional sampai syaratnya diangkat. Padahal menyatakan bahwa UU itu cacat secara politik juga tugas MK. Padahal dulu MK dirancang dengan prinsip judicial aktivism, aktif mempersoalkan ketidakadilan,” tandasnya.

Ia prihatin karena uang rakyat dihamburkan untuk membahas undang-undang yang diibaratkannya sebagai buah mangga yang busuk. Ia menuding ada permainan politik yang mendasari putusan MK tersebut.

“Uang triliunan rupiah dikeluarkan untuk pohon mangga yang busuk ini. MK bilang jangan bikin peraturan baru, peraturan yang sudah telanjur tetap jalan. Jadi selama dua tahun ke depan kita harus bertahan dengan buah mangga yang busuk. Ini permainan politik karena duitnya sudah mengalir,” tudingnya.

Tudingan Rocky Gerung senada dengan pendapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut YLBHI, dengan keputusan MK itu berarti pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

“Dari putusan MK ini juga, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia berdasarkan keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Solopos.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper