Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot Kurang dari Sejam, Mau Coba?

Polda Metro Jaya memastikan pembuatan SIM di Satpas SIM di Daan Mogot Jakarta Barat di bawah satu jam.
Peserta sedang melakukan ujian praktpk pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021)./Antara
Peserta sedang melakukan ujian praktpk pembuatan SIM motor di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Daan Mogot Jakarta Barat di bawah satu jam.

"Kita pastikan selesai, proses tidak kurang lebih dari satu jam," kata Perwira Administrasi (Pamin) Identifikasi Seksi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya Iptu Ginanjar Tejasasmita saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 24/11/2021)

Hal tersebut dipastikan Ginanjar lantaran setiap proses  dalam tahapan pembuatan SIM hanya memakan waktu sekitar lima sampai 10 menit.

Selain itu, proses cepat lantaran karena pihaknya telah mempersiapkan beberapa petugas di lokasi Satpas untuk untuk menuntun peserta pembuat SIM.

Hal pertama yang harus dipersiapkan peserta sebelum datang membuat SIM adalah membawa surat keterangan sehat dan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setelah proses pembayaran selesai, warga dipersilakan untuk mengisi blangko pendaftaran.

"Setelah terbit kertas dari pendaftaran, warga masuk ke loket foto untuk melaksanakan identifikasi, foto dan sidik jari," kata Ginanjar

Setelah selesai proses identifikasi foto dan sidik jari, peserta akan diarahkan petugas untuk mengikuti tes teori berbasis komputer. Tes yang akan dikerjakan seputar peraturan dan rambu-rambu lalulintas.

Jika dinyatakan lulus ujian teori, peserta akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktik di lapangan yang sudah disediakan petugas.

Ginanjar mengatakan, peserta bisa menggunakan dua jenis kendaraan yakni otomatis dan manual. Dengan demikian, pengendara bisa melakukan tes praktik dengan nyaman.

Jika tidak lulus ujian praktik, maka peserta dijadwalkan ulang untuk kembali mengikuti ujian praktik tujuh hari ke depan. Namun, jika dinyatakan lulus ujian praktek oleh petugas, maka peserta akan diarahkan ke loket khusus untuk menerima SIM.

Total biaya yang harus dibayar peserta jika membawa surat kesehatan sendiri adalah Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.

Ginanjar juga memastikan proses pembuatan SIM di dalam Satpas sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Para petugas dan peserta pun diwajibkan memakai masker saat masuk ke dalam area Satpas.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper