Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap MS sebagai orang yang melaporkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, terkait laporan dugaan investasi bodong di bidang pulsa dan fiber optik.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Zulpan mengungkapkan, saat ini laporan tersebut baru diterima oleh pihak kepolisian sehingga perlu dipelajari dan pendalaman.
"Penyidik akan periksa dulu dari laporan yang ada," ujarnya.
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang yang berinisial MS atas dugaan penipuan bermoduskan investasi pulsa dan fiber optik.
Kuasa hukum MS, Herdyan Saksono mengatakan, kliennya diyakinkan oleh Olivia untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut dan mengumpulkan orang-orang yang juga berminat berinvestasi dalam bidang tersebut.
Baca Juga
"Di situ klien saya tertarik, iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan. Gagasan itu akhirnya bilang 'oh ajak saja teman-temannya yang bisa ikut' tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," ujar Herdyan.
MS kemudian mengumpulkan sekitar 40 orang untuk berinvestasi ke Olivia. Awalnya, investasi tersebut berjalan lancar dan MS beserta rekannya mendapatkan pencairan dari investasi tersebut.
Namun, belakangan pencairan dari investasi tersebut tersendat hingga korban akhirnya melayangkan somasi kepada Olivia. Karena tidak mendapatkan tanggapan, MS akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
Herdyan mengatakan, kliennya secara pribadi merugi Rp40 juta. Sedangkan, secara keseluruhan total kerugiannya orang-orang yang dikumpulkan MS mencapai Rp215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar cuma Rp215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai 'shock', dia sampai sakit," katanya.
Laporan tersebut telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021.
Olivia Nathania saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penipuan tes rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan, pihaknya belum bersedia berkomentar terkait adanya laporan baru terhadap kliennya.
"Kami tidak mau masuk ke ranah sana, karena ini saya belum selesai. Kita lihat saja nanti perkembangan bagaimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu," ujar Susanti saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Meski demikian, Susanti mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum terhadap kliennya.
"Iya, jadi kami tunggu saja karena kalau ditanggapi tidak tahu laporan masuk atau diterima," katanya.