Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline

Berikut adalah cara membuat NPWP pribadi secara online dan offline lengkap dengan syaratnya.
NPWP
NPWP

Cara Membuat NPWP Pribadi

1. Cara membuat NPWP pribadi secara offline melalui KPP:

- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi,
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan,
- Isi formulir pengajuan NPWP,
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran,
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Cara membuat NPWP pribadi secara online:

- Buka halaman ereg.pajak.go.id,
- Pilih menu daftar,
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif,
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail,
- Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya,
- Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi,
- Masuk ke sistem e-registrasi, pilih menu pengajuan NPWP, dan isi formulir,
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat,
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan,
- Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi melalui e-mail,
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper