Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Somasi Taipan Kaharudin Ongko dan Agus Anwar, Segini Utangnya

Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah siap menempuh jalur hukum jika kedua obligor/debitur BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar mengabaikan somasi tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melayangkan somasi kepada dua orang obligor/debitur BLBI yaitu Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera menunaikan kewajibannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah siap menempuh jalur hukum jika keduanya mengabaikan somasi tersebut.

"Apabila tidak diindahkan [somasi itu] satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor bersangkutan," kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, Satgas pernah mengirimkan surat Somasi kepada dua obligor tersebut tetapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tertuju.

Diberitakan sebelumnya, Kaharudin Ongko memiliki jumlah utang sekitar Rp8,2 triliun. Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun.

Sementara itu, Agus Anwar memiliki utang Rp104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari serta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.

Menko Mahfud memastikan pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus berupaya untuk melakukan penagihan pengembalian utang negara terkait BLBI.

“Kami akan terus mengingatkan para obligor dan debitur baik melalui surat maupun melalui pernyataan atau peringatan terbuka ini untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi utang kepada negara,” kujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper