Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mahfud Pastikan Satgas Awasi Pengelolaan Aset Eks BLBI

Aset properti yang sudah dikuasi oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua Tangerang seluas 37.779 meter persegi segera dilelang.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 22 November 2021  |  11:35 WIB
Mahfud Pastikan Satgas Awasi Pengelolaan Aset Eks BLBI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan penagihan dana BLBI saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021) sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI akan terus melakukan upaya penagihan pengembalian hak tagih negara.

Selain itu, Satgas juga akan mengawasi dan memastikan aset BLBI dikelola dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah diantaranya melalui dua rencana tindakan.

“Pertama, rencana tindakan penyitaan barang jaminan dan aset obligor yang terletak di berbagai daerah. Jadi kita akan terus melakukan penyitaan dalam waktu yang tidak lama,” kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Yang kedua, sambung Mahfud, rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang sudah dikuasi secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua Tangerang dengan total luas 37.779 meter persegi.

“Ini akan dilelang secepatnya,” imbuh Menko.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, pada 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga negara dengan penetapan status penggunaan atau PSP.

Tujuh kementerian/lembaga tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisan Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

“Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemda dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Mahfud.

Sementara itu, salah satu aset yang dilakukan PSP kepada Kemenag yaitu aset di Kecamatan Gambir seluas 1.107 meter persegi, untuk digunakan dalam pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

Dalam penggunaannya oleh Kemenag, kata Mahfud, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lippo karawaci kasus blbi blbi Satgas BLBI
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top