Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menjerat tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, Polisi menetapkan Asisten Rumah Tangga Nirina bernama Riri Khasmita sebagai tersangka kasus mafia tanah.
"Dalam perkara ini, kami terapkan TPPU," ujar Direksrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (19/11/2021).
Tubagus Ade mengatakan, penerapan pasal TPPU agar memudahkan polisi untuk menelusuri aset yang dialihstatuskan atau dialihbentuk oleh pelaku.
Hal ini karena, hasil penggelepan tanah tersebut telah diuangkan dan dijadikan bisnis.
"Untuk apasih TPPU? Itu untuk menelusuri uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa. Penyidik bisa lebih leluasa melihat uang digunakan untuk apa," ujarnya.
Sebelumnya, Keluarga artis Nirina Zubir menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh asisten rumah tangga (ART) yang bernama Riri Khasmita dan suaminya Endiryanto. Mereka menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.
Dari enam sertifikat tersebut, dua diantaranya sudah dijual hingga telah dibangun oleh pembeli.
"Sisanya empat tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan. Kurang lebih 17 miliar dari keenam bidang tanah tersebut,” ujar salah satu kakak Nirina pada Rabu (17/11/2021).
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita, Endrianto, Notaris Faridah, Notaris PPAT Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.