Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyampaikan sikap resmi terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).
Pernyataan sikap tersebut diunggah oleh Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis melalui akun Instagram @cholilnafis yang dipantau Kamis (18/11/2021).
MUI mengakui bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI.
Namun, MUI memastikan bahwa keterlibatkan yang bersangkutan merupakan sikap pribadi, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” tulis MUI dalam pernyataan sikap resminya tersebut.
MUI juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada aparat yang berwenang.
Baca Juga
MUI berharap para penegak hukum bisa bekerja dengan profesional yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak yang bersangkutan serta memperlakukannya dengan baik.
MUI juga memastikan dukungannya terhadap penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme sesuai dengan Fatwa MUI No.3/2004 tentang Terorisme.
“MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” kata MUI.
Terhadap terduga teroris tersebut, MUI sudah menonaktifkannya sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.