Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nilai Gugatan Terhadap GoTo Disangsikan

Dasar gugatan dipertanyakan karena merek tersebut baru didaftarkan setahun belakangan.
PT Terbit Financial Technology gugat Gojek dan Tokopedia terkait penggunaan merek GoTo/FB Terbit Financial Technology
PT Terbit Financial Technology gugat Gojek dan Tokopedia terkait penggunaan merek GoTo/FB Terbit Financial Technology

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat hukum kekayaan intelektual menyangsikan nilai gugatan sengketa merk terhadap GoTo.

Teddy Anggoro, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) terhadap merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia tidak berdasar. Selain merek yang dipersoalkan digunakan untuk jenis produk atau layanan yang berbeda, valuasi dari merek yang dipegang oleh pengguggat menurutnya belum tentu sampai triliunan.

“PT TFT baru memiliki merek Goto kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value,” ujarnya, Senin (15/11/2021). Dalam gugatan tersebut, perusahaan induk Gojek dan Tokopedia dituntut sebesar Rp2,08 triliun.

Sebagai informasi, merek GOTO versi PT Terbit Financial Technology dengan kode IDM000858218 dimohonkan sejak 10 Maret 2020 dan telah mendapatkan perlindungan hingga 10 Maret 2030. Meski demikian, merek ini baru didaftarkan pada tanggal 25 Mei 2021.

Teddy menambahkan, secara prinsip merek merupakan daya pembeda. Menurutnya, tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.

“Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama. Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” imbuhnya.

Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian, lanjutnya, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.

Lebih jauh, Teddy mengungkapkan saat ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penegak hukum, adalah memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Jika tiga tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus.

“Pembatasan seperti ini harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya.

Sengketa antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper