Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Ban Serep, Perlukah Calon Wakil Panglima TNI?

Pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukkan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer.
rnrnKasal Laksamana TNI Yudo Margono saat menyematkan Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL kepada Menhub Budi Karya Sumadi di Gedung Karya Kementerian Perhubungan RI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021)./Antararn
rnrnKasal Laksamana TNI Yudo Margono saat menyematkan Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL kepada Menhub Budi Karya Sumadi di Gedung Karya Kementerian Perhubungan RI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021)./Antararn

Wajar Menolak

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Pontoh mengatakan jabatan Wakil Panglima TNI tidak memiliki kekuatan dalam hal kebijakan.

"Hal itu karena posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas, baik dari fungsi maupun kekuatannya. Secara struktural, posisi itu juga di bawah kepala staf, baik AD, AL, dan AU," kata Soleman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Kalau ada jabatan Wakil Panglima TNI, menurut Soleman, secara politik tidak mempunyai kekuatan, karena seseorang yang akan menjabat Panglima TNI harus dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengikuti fit and proper test.

Sementara itu, jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibawa ke DPR, tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden.

"Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan," kata Soleman menegaskan.

Dia mempertanyakan jika ada pihak-pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI. Menurutnya, pihak-pihak yang mengusulkan adanya jabatan itu menunjukkan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer. Apalagi, yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer.

"Wakil Panglima TNI itu jabatan semu, makanya, saya sejak dahulu menyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Kalau jabatan wakil batalion, itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya, saya tidak mengerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan?" kata Soleman.

Soleman pun menyebut, wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI, karena secara fungsi dan tugas tidak jelas.

Jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu, biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi Kasal.

"Jabatan Kasal itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi Kasal hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022," kata Soleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Idealnya Bintang 3
Halaman Selanjutnya
Ban Serep
Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper