Ban Serep
Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyarankan posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promosi dari bintang tiga ke bintang empat. Oleh karena itu, jika pun Wakil Panglima TNI harus ada, diambil dari TNI AL.
"Saya kira Wakasal layak untuk posisi itu (Wakil Panglima TNI)," ujar Khairul.
Dia menyebut, bila posisi Wakil Panglima TNI diisi yang pernah menjabat kepala staf angkatan, maka ada dua kekhawatiran. Pertama, potensi matahari kembar karena si wakil juga menonjol. Kedua, sebaliknya Wakil Panglima TNI hanya jadi sekadar ban serep.
"Apalagi, Wakil Panglima TNI ini tanggung jawabnya tidak banyak dan cenderung berhimpitan dengan tugas dan tanggung jawab Panglima maupun Kasum TNI," kata Khairul.
Sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi.