Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sederhana Pemegang Polis Jiwasraya

Putusan penolakan gugatan itu didasari atas tergugat dalam hal ini Jiwasraya yang tengah kesulitan keuangan sehingga tak mampu membayar seluruh nilai tunai pemegang polis.
Nasabah Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya
Nasabah Jiwasraya/Forum Korban Jiwasraya

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menolak gugatan sederhana pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Jiwasraya.

Putusan penolakan gugatan itu didasari atas tegugat dalam hal ini Jiwasraya tengah mengalami kesulitan keuangan sehingga mengakibatkan tidak mampunya Jiwasraya membayarkan seluruh nilai tunai pemegang polis.

Dalam tanggapan pokok perkara PN Jakarta Pusat itu disebutkan, Jiwasraya dalam surat-suratnya sudah menyampaikan kepada penggugat atas ketidak mampuannya membayarkan keseluruhan nilai polis. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai Program Restrukturisasi, Nomor 00071/S/BRS.0821 tertanggal 5 Agustus 2021.

Program restrukturisasi Jiwasraya bertujuan sebagai upaya recovery dan penyelamatan hak-hak pemegang polis yang lebih optimal dibandingkan dengan melikuidasi perusahaan Jiwasraya.

“Bahwa atas kondisi kesulitan keuangan tersebut, maka pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian BUMN selaku pemegang saham beserta Kementerian Keuangan RI telah mengambil langkah-langkah dalam rangka menyelamatkan dana nasabah melalui rencana penyehatan keuangan Jiwasraya,” terang salinan putusan PN Jakarta Pusat bernomor 09/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst, yang dikutip Kamis (11/11/2021).

Rencana penyehatan keuangan Jiwasraya merupakan mandat Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang kesehatan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Rencana penyehatan keuangan Jiwasraya itu sudah disetujui oleh pemerintah selaku pemegang saham sebagaimana dinyatakan melalui surat nomor S-449/NB.2/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Pemerintah melalui surat itu, sudah menunjuk institusi lain yaitu IFG Life untuk menjadi pengganti Jiwasraya dalam penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada pemegang polis.

Penyelesaian kewajiban akan dilaksanakan oleh IFG Life melalui pendanaan yang berasal pemerintah yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan telah disepakati oleh DPR RI.

“Berdasarkan uraian di atas, tergugat mohon agar hakim pemeriksa gugatan aquo yang memeriksa perkara, untuk memutuskan: Pertama, menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. Kedua, menyatakan tergugat [Jiwasraya] tidak melakukan wanprestasi. Ketiga, memerintahkan penggugat untuk menaati prosedur likuidasi yang akan dilaksanakan tergugat. Keempat, memerintahkan penggugat utuk membayar biaya perkara,” tulis salinan putusan PN Jakarta Pusat.

Sebagai gambaran, gugatan sederhana yang dilayangkan kepada Jiwasraya diajukan oleh penggugat sebagai pemegang polis untuk jenis asuransi VIP Super Plan bernomor polis RA05010657 dengan nilai premi Rp314.146.547 yang harus dikembalikan oleh Jiwasraya.

Dalam gugatan sederhananya dinyatakan bahwa Jiwasraya telah melakukan tindakan cidera janji sesuai dengan yang tertuang dalam syarat-syarat umum polis, sehingga Jiwasraya dinyatakan sebagai perusahaan yang wanprestasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper