Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa proses lelang aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung dan berjalan secara appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pernyataan itu diungkapkan untuk menanggapi kabar yang menyebutkan Kejagung baru menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui proses pelelangan aset Jiwasraya membutuhkan waktu karena aset yang akan dilelang jumlahnya kurang lebih 1.200 item dan terletak di berbagai daerah.
"Ini juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," jelas Leonard dikutip, Rabu (20/10/2021).
Adapun Kejagung mengakui bahwa pihaknya baru menyetorkan uang sebesar Rp11,697 miliar dari total kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun ke kas negara.
Leonard Eben Ezer mengemukakan masih ada 1.200 item aset yang belum berhasil terjual pada lelang perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Alhasil sejauh ini, menurut Leonard, aset yang sudah terjual baru mencapai Rp11,697 miliar dan uang tersebut diklaim sudah disetor ke kas negara