Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Hukuman Eks Pejabat OJK Diperberat Jadi 8 Tahun

EKs pejabat OJK Fakhri Hilmi dinilai bersalah karena terlibat korupsi Jiwasraya secara berjemaah.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan  (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan (kedua kiri) didampingi Direktur BEI Samsul Hidayat (kiri), Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi (kedua kanan), dan Direktur Surat Utang Negara Loto Srinaita Ginting membuka perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan, sekaligus membuka masa penawaran atau launching Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 014 di Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjadi 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan pengadilan tingkat pertama yang hanya menghukumnya 6 tahun penjara.

Majelis banding PT DKI Jakarta menyatakan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu (10/10/2021).

Fakhri Hilmi adalah eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014 - 2017. Jabatan terakhirnya di OJK adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II

Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.

"Pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," demikian informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dikutip, Selasa (29/6/2021).

Adapun Fakhri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.1/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu dia dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum disidang, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tersangka mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi terkait perkara tindak dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2020 lalu dan baru ditahan pada hari ini Senin 12 Oktober 2020 selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung yang waktu itu masih dijabat oleh Hari Setiyono mengungkapkan sesuai KUHAP, alasan penahanan seorang tersangka yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.

"Memang benar, tersangka FH sudah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," tuturnya, Senin (12/10/2020).

Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Dia ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan 13 perusahaan manager investasi pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper