Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui bahwa pihaknya baru menyetorkan uang sebesar Rp11,697 miliar dari total kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan masih ada 1.200 item aset yang belum berhasil terjual pada lelang perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Sejauh ini, menurut Leonard, aset yang sudah terjual baru mencapai Rp11,697 miliar dan uang tersebut diklaim sudah disetor ke kas negara.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini masih dalam proses lelang. Asetnya sangat banyak ada kurang lebih sebanyak 1.200 item," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/10).
Dia menjelaskan kendala aset tersebut belum laku terjual yaitu karena lokasinya, waktu sekaligus pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa eksekutor di Kejaksaan Agung.
"Aset itu terletak di berbagai daerah di Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dan empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Keempat terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," seperti tertuang dalam amar putusan kasasi, dikutip Rabu (25/8/2021).
Perkara ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori. Putusan MA ini, menguatkan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dengan putusan ini, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup. Sementara itu, atas putusan ini Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara.
Para terdakwa tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.