Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencan (BNPB) Ganip Warsito menyatakan bahwa semua pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantika selama 3x24 jam.
Hal itu juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan sejumlah menteri yang baru saja tiba usai lawatannya ke luar negeri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” katanya.
Ganip juga memastikan Jokowi dan rombongan akan melaksanakan tes PCR setibanya di tempat karantina.
Terkait lama waktu karantina, Kepala BNPB menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 maka pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi lengkap wajib melakukan karantina selama 3x24 jam.
Dia juga memastikan Jokowi juga menaati protokol kesehatan dengan selalu memakai masker selama masa karantina dan dilarang melakukan kegiatan tatap muka.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua