Bisnis.com, JAKARTA - Dua oknum polisi berinisial Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen ditangkap aparat keamanan.
Pasalnya, mereka diduga kuat terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB di Papua.
Menyikapi informasi itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti merasa geram.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu tidak bisa dibiarkan dan harus dihukum berat.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat. Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun" katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga
Poengky mengatakan, hukuman berat kepada kedua pelaku dianggap setimpal dengan perbuatan yang dilakukan tersebut.
Sebab, tindakan mereka dianggap sebuah bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan NKRI.
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," terangnya.
Poengky sekali lagi menyesalkan tindakan kedua oknum tersebut. Hal itu karena di saaat TNI-Polri berupaya memberantas KKB di Papua dan banyak korban sipil berjatuhan, malah ada oknum yang justru menjual amunisi untuk mencari keuntungan pribadi.
"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," tandasnya.