Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Peradi mendaftarkan permohonan uji materi peraturan mengenai tes PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri ke Mahkamah Agung (MA).
“Berkas permohonan uji materi terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021,” kata Singgih Tomi Gumilang, advokat Peradi Jakarta Selatan, dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).
Singgih mengajukan permohonan uji materi ketentuan khusus halaman 10 huruf P ayat (2), halaman 17 huruf P ayat (2), dan halaman 22 huruf P ayat (2) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, dan angka 5 huruf (d) ayat 1 dan ayat 2 Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan pada Inmendagri yang dimaksud adalah pelaku perjalanan domestik menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Adapun alasan Singgih mengajukan permohonan tersebut karena merasa dirugikan akibat berlakunya aturan itu. Dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, Singgih kerap bepergian ke luar kota Jawa-Bali dan seluruh Indonesia.
Singgih mengaku kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara dengan adanya PPKM di wilayah Jawa-Bali dan SE Menhub tersebut.
“Kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah telah menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000 untuk luar wilayah Jawa-Bali.