Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Jhonni Allen Terhadap AHY Cs Kembali Kandas di Tingkat Banding

Gugatan Jhonni Alen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kembali kandas di tingkat banding.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan dirinya dari partai.

Berdasarkan salinan amar putusan yang dilihat di situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu.

“PutusanPT Jakarta Nomor 547/PDT/2021/PT DKI. Pembanding/Penggugat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M. terbanding tergugat I: H. Agus Harimurti Yudhoyono, Msc., M.P.A.,MA. Terbanding/Tergugat II: H. Teuku Riefky Harsya, B.Sc.,M.T. Terbanding/Tergugat III: Dr. hinca IP Pandjaitan XIII, S.H, M.H,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI. 

“Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00,” bunyi amar dua putusan tersebut.

Pada 4 Mei 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi pihak tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut).

Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai buntut dari pemecatan Jhoni karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta di internal Partai Demokrat. 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, poin pertama dalam petitum gugatan Jhoni berbunyi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kemudian, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum. Berikutnya, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian Jhoni. 

Petitum keempat berbunyi, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun. 

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper