Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Beleid Lelang Benda Sitaan, Ini Kata KPK

Beleid yang diteken Jokowi memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid tersebut memungkinkan KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.

"Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/10/2021).

Menurut Ali, kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam aturan baru, lelang dapat dilakukan meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2021.

Dalam aturan tersebut, benda sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tipikor.

Jokowi pun mengatur bahwa pelaksanaan lelang benda sitaan dapat berlangsung meski belum terdapat putusan hukum, asalkan memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya menjadi terlalu tinggi. Lelang pun dilakukan atas izin tersangka atau kuasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper