Bisnis.com, SOLO - Video yang memperlihatkan adanya penganiayaan antar sesama anggota Polisi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar hingga viral pada Senin (25/10/2021), Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar menghajar anak buahnya hingga tersungkur.
AKBP Syaiful yang tiba-tiba datang, langsung memukul korban dan menendang perut korban. Korban yang tersungkur dan terlihat kesakitan pun tak melakukan perlawanan apapun.
Syaiful yang berdiri dengan tangan di pinggang kemudian melayangkan tendangan lagi untuk kedua kalinya.
Tak berselang lama, seorang wanita pun terlihat melerai keduanya.
Penganiayaan tersebut terjadi di Aula Polres Nunukan, saat korban sedang menyiapkan acara baksos Akabri 1999 Peduli pada Kamis (21/10/2021).
Kini, Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan pelaku sudah diberikan sanksi.
AKBP Syaiful resmi dinonaktifkan setelah terbukti melanggar kode etik.
Dia menegaskan bahwa AKBP Syaiful Anwar juga terancam sanksi jika dalam sidang etik terbukti melakukan pelanggaran dengan menghajar anak buahnya.
Dearystone menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi karena gambar Kapolres Nunukan tidak muncul saat zoom meeting dengan Mabes Polri.
Di sisi lain, Kapolres Nunukan dalam tahap pemeriksaan Propam Polda Kaltara dan selanjutnya Karo SDM akan menerbitkan SKEP penonaktifan kepada bersangkutan dari jabatannya. Tujuannya untuk konsentrasi pemeriksaan awal di Propam Polda Kaltara.
"Bila terbukti [bersalah], akan diproses lebih lanjut. Terkait TR mutasi perintah Kapolda itu dibatalkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Dia menyebut surat penonaktifan Kapolres Nunukan akan dikeluarkan pada Selasa (26/10/2021).