Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan Rampung, Penyuap Walkot Tanjungbalai M Syahrial Segera Diadili

Yusmada segera diadili atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbala terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada. Yusmada adalalh tersangka kasus suap jual beli jabatan.

Dia segera diadili atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbala terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial pada 2019.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).

Yusmada pun akan kembali ditahan selama 20 hari sampai 9 Oktober 2021. Dia akan ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan jaksa akan menyusun dakwaan Yusmada dalam waktu 14 hari kerja. Setelah selesai, dakwaan itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Dalam perkara ini Yusmanda diduga menyuap Syahrial sebesar Rp200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dipilih sebagai sekretaris daerah kota Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper