Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Anggota Komisi Perhubungan DPR dari Fraksi Demokrat Irwan mengatakan bahwa aturan ini memberatkan masyarakat yang sudah terpukul akibat pandemi. Semestinya, biaya tes PCR ditanggung pemerintah.
“Sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya,” katanya melalui pesan instan, Jumat (22/10/2021).
Irwan menjelaskan bahwa pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biayanya atau menurunkan harga menjadi terjangkau.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini sepakat masih rendahnya realisasi vaksinasi menjadikan PCR tetap salah satu alat menekan penyebaran Covid-19.
"Tetapi yang utama adalah pemerintah harus punya solusi yang bijaksana dan bukan justru menambah derita rakyat,” jelasnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR, maka setidaknya pemerintah bisa menurunkan kembali standar biaya PCR. Menurutnya, nominal Rp450.000-Rp550.000 masih tinggi.
“Tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara,” desak Irwan.