Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal!

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kebijakan sertifikasi halal untuk obat-obatan dan kosmetik yang berlaku hari ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
Menetri Agama Yaqut Cholil Qoumas./www.kemenag.go.id
Menetri Agama Yaqut Cholil Qoumas./www.kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini, Minggu (17/10/2021).

Kebijakan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/10/2021).

Dia menuturkan penerapan aturan secara bertahap itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan.

Hal itu difoksukan bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya. Menurutnya, Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," ujarnya.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menambahkan penerapan secara bertahap kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper