Bisnis.com, JAKARTA -- Dua obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Setiawan dan Hendrawan adalah pemilik Bank Asia Pasific atau Bank Aspac. Keduanya sebelumnya dipanggil oleh Satgas BLBI terkait hak tagih pemerintah senilai Rp3,57 triliun.
Adapun dalam gugatan dengan nomor 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst kedua bos Bank Aspac meminta pengadilan mengabulkan sejumlah gugatannya.
Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat dengan menerima segala akibat hukumnya.
Kedua, menyatakan penggugat bukan penanggung Utang Obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).
Ketiga, menyatakan para penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.
Baca Juga
Keempat, menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.