Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan BLBI Rp3,5 Triliun, Bos Bank Aspac Gugat Pemerintah ke Pengadilan

Setiawan dan Hendrawan adalah bos Bank Asia Pasific atau Bank Aspac yang ditagih oleh Satgas BLBI terkait hak tagih senilai Rp3,57 triliun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Setiawan dan Hendrawan adalah pemilik Bank Asia Pasific atau Bank Aspac. Keduanya sebelumnya dipanggil oleh Satgas BLBI terkait hak tagih pemerintah senilai Rp3,57 triliun.

Adapun dalam gugatan dengan nomor 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst kedua bos Bank Aspac meminta pengadilan mengabulkan sejumlah gugatannya.

Pertama, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat dengan menerima segala akibat hukumnya.

Kedua, menyatakan penggugat bukan penanggung Utang Obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).

Ketiga, menyatakan para penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi Para Penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper