Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil dua obligor yakni Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).
Pemanggilan pemilik PT Bank Asia Pasific itu terkait dengan pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp3,57 triliun.
Dalam pengumuman tersebut, Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Setiawan dan Hendrawan diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp3.579.412.035.913,11 dalam rangka PKPA PT Bank Asia Pasific (BBKU)," tulis demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban seperti dikutip Bisnis, Selasa (7/9/2021).
Dalam pengumuman tersebut, apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Adapun, dalam pengumuman tersebut Setiawan Harjono memiliki dua alamat, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Hendrawan Harjono tercatat memiliki alamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.