Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Libatkan Bareskrim dan BPN Buru Aset Pengemplang BLBI

Bareskrim akan turun jika terjadi persoalan hukum dalam proses penagihan BLBI. Sementara BPN akan menangani persoalan legalitass aset khususnya aset tanah.
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah menyita tanah seluas 26.928,9 m2 milik eks debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat./BISNIS-Suselo Jati
Warga melintas di dekat plang pengaman yang di pasang satgas untuk menguasai aset tanah eks BLBI di Karet Tengsin. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah menyita tanah seluas 26.928,9 m2 milik eks debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) PT Sinar Bonana Jaya eks Bank Yakin Makmur (YAMA) di Karet Tengsin, Jakarta Pusat./BISNIS-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bareskrim Polri dalam perburuan aset dan harta milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pelibatan dua lembaga tinggi negara itu terungkap dalam Keputusan Presiden terbaru mengenai Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada Rabu, 6 Oktober 2021

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut, dalam Kepres baru tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan masuk di jajaran pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran pelaksana Satgas BLBI.

"Ada nama Kabareskrim masuk di sini, karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Misalnya, tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan," ujar Mahfud dikutip dari Tempo, Jumat  (8/10/2021).

Sementara itu, lanjut Mahfud, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasanya adalah permasalahan perdata, Mahfud menyebut permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

"Makanya Kepres baru ini terbit," ujar dia.

Sampai saat ini, menurut Mahfud, sudah ada beberapa langkah yang positif yang dilakukan Satgas BLBI dalam mengejar aset negara. Misalnya, memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.

Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban. “Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kami lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” ujar Mahfud.

Untuk itu, dia meminta agar para obligor bekerjasama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.

“Saya ingin semuanya bekerjasama, mengembalikan hutangnya kepada negara, karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” tutur Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper