Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan secara bertahap.
“Rincian pengaturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas dan akan disampaikan segera kepada publik. Pemerintah sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman,” katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (12/10/2021).
Wiku menjelaskan bahwa penerapan kebijakan akan dilakukan secara bertahap sebagai antisipasi potensi kenaikan kasus. Semua pelaku perjalanan wajib untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, Wiku pastikan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan di minta pulang ke negara asalnya.
“Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Bali akan membuka pintu untuk turis asing per 14 Oktober 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi di wilayah tersebut.
Baca Juga
“Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap yang masih jauh di bawah kondisi prapandemi,” ujarnya dalam konferensi pers PPKM, Senin (11/10/2021).
Luhut menjelaskan bahwa arahan dari Presiden Joko Widodo agar pembukaan penerbangan internasional ke Bali dilakukan secara hati-hati di pintu masuk.
Di saat yang sama, target capaian vaksinasi Covid-19 di Bali juga harus dikejar sebelum benar-benar dibuka.
“Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki, di Gianyar yang sekarang vaksin lansianya baru 38 persen di mana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” tuturnya.
Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari pre departure requirement hingga on arrival requirement.
Untuk pre departure requirement, berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen dan memiliki hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dapat menyerahkan bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Pengunjung juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100.000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19 dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.
Adapun, untuk on arrival requirement, pengunjung perlu untuk mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi dan melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
Indonesia akan membuka pembatasan untuk 18 negara yang boleh masuk ke Indonesia, tetapi Singapura tidak termasuk. Namun, belum dijelaskan negara mana saja yang diizinkan masuk Indonesia.
Luhut memastikan pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati di tengah kasus yang sudah menurun.