Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono membantah kabar adanya pencabutan laporan dari Muhammad Kece terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte.
"Jadi sampai saat ini penyidik tidak menerima pencabutan laporan, sehingga kasusnya masih terus diproses oleh penyidik," kata Hartono dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
Lantaran tidak ada pencabutan itu, kasus tersebut dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya mengaku memang ada permintaan maaf dari Kece kepada Bonaparte.
Hanya saja terkait alasannya melakukan permintaan maaf itu hingga saat ini masih perlu dilakukan pendalaman.
Baca Juga
"Alasan ini perlu didalami lagi karena mungkin situasi psikis yang bersangkutan mungkin saja bisa terjadi seperti itu," terangnya.
Senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Ia menegaskan kabar pencabutan laporan dari Kece dianggap tidak benar.
"Tidak ada permintaan pencabutan dari KC (Kece). Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte)," jelasnya.
Seperti diketahui, kabar terkait pencabutan laporan itu awalnya datang dari kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani.
Pihaknya mengaku heran kasus tersebut hingga saat ini masih diusut polisi. Padahal, yang bersangkutan (Kece) sudah mencabut laporannya pada 3 september 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel